PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan...
Pasal 41
(1) KPU melakukan verifikasi dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN dan KPPSLN dengan berpedoman pada asas transparansi dan akuntabilitas. (2) KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU.
(3) Bawaslu melakukan verifikasi dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN dengan berpedoman pada asas transparansi dan akuntabilitas. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS berpedoman pada Peraturan Bawaslu.
- Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dan ayat (4) dihapus dan ketentuan ayat (5) Pasal 42 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
