PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa: a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara;atau c. pemberhentian tetap. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. peringatan; atau b. peringatan keras. (3) Pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
a. pemberhentian tetap dari jabatan ketua; atau b. pemberhentian tetap sebagai anggota.
