Pasal 16
BAB 3 — RAPAT TIM PEMERIKSA
(1) Rapat Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan setelah Acara Pemeriksaan selesai dan perkara Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan ditutup. (2) Rapat Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b bertujuan untuk: a. mengevaluasi pelaksanaan Acara Pemeriksaan; b. menyusun Resume Pemeriksaan; dan c. menyusun Laporan Tim Pemeriksa. (3) Resume Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan pada Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) Laporan Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan pada Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
