PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA...
Pasal 15
BAB 3 — RAPAT TIM PEMERIKSA
(1) Rapat Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan sebelum dimulainya Acara Pemeriksaan. (2) Rapat Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memeriksa kesiapan pelaksanaan Acara Pemeriksaan; dan b. mempersiapkan agenda Acara Pemeriksaan.
