PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 5
BAB 2 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain Pengadu dan/atau Pelapor; b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Pelapor; dan c. alat bukti. (2) Selain melampirkan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus. (3) Formulir Pengaduan dan/atau Laporan, surat pernyataan dan surat kuasa khusus tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
