Pasal 31
BAB 4 — PERSIDANGAN
(1) Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis setelah terlebih dahulu menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. (2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. keterangan Pengadu dan/atau Pelapor di bawah sumpah; c. keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor; d. keterangan saksi di bawah sumpah; e. keterangan ahli di bawah sumpah;
f. keterangan pihak lain yang terkait; dan g. pemeriksaan alat bukti. (3) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam Persidangan. (4) Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis menyatakan Persidangan selesai dan dinyatakan ditutup. (5) Majelis Sidang menyampaikan berita acara Persidangan kepada rapat pleno. (6) Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan rapat pleno.
