PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 3
BAB 2 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik dapat diajukan kepada DKPP berupa Pengaduan dan/atau Laporan dan/atau Rekomendasi DPR. (2) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. tim kampanye; d. masyarakat; dan/atau e. pemilih. (3) Rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh DPR kepada DKPP sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.
