PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) DKPP MENETAPKAN jadwal sidang dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak Pengaduan dan/atau Laporan dicatat dalam buku registrasi perkara. (2) Penetapan Hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan diumumkan kepada masyarakat.
