Pasal 18
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) DKPP dapat membentuk tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik ke daerah untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.
(2) Tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc. (3) Tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) orang anggota DKPP yang merangkap sebagai ketua; b. 1 (satu) orang anggota KPU Provinsi; c. 1 (satu) orang anggota Bawaslu Provinsi; dan d. 2 (dua) orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat. (4) Hasil pemeriksaan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DKPP untuk diputus dalam rapat pleno DKPP. (5) Untuk melengkapi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik dapat menghadirkan Teradu dan/atau Terlapor, Pengadu dan/atau Pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pemeriksa pelanggaran Kode Etik diatur dengan Peraturan DKPP.
