PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMIILIHAN UMUM
Pasal 15
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi verifikasi administrasi dilakukan verifikasi materiel oleh DKPP. (2) Verifikasi materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menentukan pengaduan dan/atau laporan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik.
