Pasal 11
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Setiap Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan penelitian kelengkapan administrasi Pengaduan dan/atau Laporan oleh DKPP. (2) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 belum lengkap, DKPP wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh DKPP paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal Pengaduan dan/atau Laporan diterima. (4) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima.
