PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN...
Pasal 9A
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
