Pasal 8
(1) Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada petugas penerima Pengaduan. (3) Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media non-elektronik.
(3a) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa aplikasi pengaduan online sebagaimana tercantum dalam laman resmi DKPP.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan kepada DKPP. (2) Teradu dan/atau Terlapor dalam Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai: a. anggota KPU; b. anggota Bawaslu; c. anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh; d. anggota Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh; e. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota; f. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota; g. anggota PPLN; h. anggota Panwaslu LN; atau i. anggota KPPSLN.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 9A, berbunyi sebagai berikut:
