Pasal 31
(1) Sidang DKPP dipimpin oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa. (2) Dalam hal sidang dilaksanakan oleh TPD, Tim Pemeriksa dipimpin oleh anggota DKPP. (3) Majelis/Tim Pemeriksa sidang tidak dapat mengajukan pertanyaan di luar pokok aduan yang diajukan dalam pokok perkara, kecuali disetujui oleh Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa. (4) Pelaksanaan persidangan meliputi: a. memeriksa kedudukan hukum Pengadu dan/atau Pelapor; b. mendengarkan keterangan Pengadu dan/atau Pelapor; c. mendengarkan keterangan dan pembelaan Teradu dan/atau Terlapor; d. mendengarkan keterangan saksi di bawah sumpah; e. mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah; f. mendengarkan keterangan Pihak Terkait; dan g. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti. (5) Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan Saksi dapat menyampaikan alat bukti tambahan dalam persidangan. (6) Dalam hal sidang dianggap cukup, Ketua Majelis/Ketua Tim Pemeriksa menyatakan persidangan selesai dan dinyatakan ditutup.
(7) Majelis menyampaikan hasil persidangan kepada Rapat Pleno Putusan. (8) Sidang dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 36 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
