Pasal 22A
(1) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor telah menerima surat panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Teradu dan/atau Terlapor wajib menyerahkan Dokumen jawaban dalam bentuk digital dan fisik. (2) Dokumen jawaban Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dalam bentuk format digital paling lama 2 (dua) Hari sebelum pelaksanaan sidang. (3) Dokumen jawaban Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan sebanyak 8 (delapan) rangkap dalam bentuk dokumen fisik sebelum sidang dimulai. (4) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor belum menyerahkan dokumen jawaban Teradu dan/atau Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DKPP dapat menunda pelaksanaan sidang. (5) Dalam hal Penundaan sidang telah dilaksanakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Teradu dan/atau Terlapor belum menyerahkan dokumen jawaban, DKPP tetap melaksanakan sidang pemeriksaan.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) huruf b Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
