Pasal 17
(1) Dalam hal sidang pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan sidang pemeriksaan selesai dan ditutup. (2) Setelah sidang pemeriksaan ditutup, Tim Pemeriksa Daerah dapat melaksanakan rapat. (3) Setiap anggota Tim Pemeriksa wajib membuat resume dan menyampaikan kepada DKPP paling lambat 2 (dua) Hari sejak sidang pemeriksaan ditutup. (4) Resume anggota Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Ketua Tim Pemeriksa dalam Rapat Pleno Putusan. (5) Sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan Rapat Pleno Putusan.
- Lampiran Peraturan Dewan ini diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.
Pasal II
Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2019
KETUA DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HARJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
