Pasal 42
(1) Putusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKPP diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor, pihak Pengadu dan/atau Pelapor, dan/atau pihak terkait. (2) Amar putusan DKPP dapat menyatakan: a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima; b. Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan/atau Pihak Terkait yang merupakan penyelenggara Pemilu terbukti melanggar; atau
c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar. (3) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan/atau Pihak Terkait yang merupakan penyelenggara Pemilu terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa : a. teguran tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tetap. (4) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima atau Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, DKPP melakukan rehabilitasi kepada Teradu dan/atau Terlapor. (5) DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran Kode Etik kepada pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu.
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
