PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 7
BAB 2 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui petugas penerima Pengaduan. (3) Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media nonelektronik.
