PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 6
BAB 2 — PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain Pengadu dan/atau Pelapor; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pengadu dan/atau Pelapor; dan c. alat bukti. (2) Selain melampirkan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengaduan dan/atau Laporan yang disampaikan melalui kuasa hukum Pengadu dan/atau Pelapor wajib melampirkan surat kuasa khusus. (3) Formulir Pengaduan dan/atau Laporan, surat pernyataan dan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
