Pasal 41
BAB 6 — PENETAPAN PUTUSAN
(1) Penetapan putusan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan selesai. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sidang pembacaan putusan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak rapat pleno penetapan putusan. (3) Rapat pleno DKPP dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh seluruh anggota DKPP dengan dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP. (4) Rapat pleno DKPP mendengarkan penyampaian berita acara Persidangan. (5) DKPP mendengarkan pertimbangan atau pendapat tertulis para anggota DKPP untuk selanjutnya MENETAPKAN putusan. (6) Penetapan keputusan dalam rapat pleno DKPP dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (7) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusansebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara langsung atau melalui pemungutan suara elektronik. (8) Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.
