PERATURAN_DKPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA
Pasal 40
BAB 5 — ACARA PEMERIKSAAN DI DAERAH
(1) Dalam hal Acara Pemeriksaan dianggap cukup, Ketua Tim Pemeriksa menyatakan Acara Pemeriksaan selesai dan dinyatakan ditutup. (2) Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuka kembali berdasarkan keputusan rapat pleno DKPP.
