Pasal 13
BAB 3 — PEMERIKSAAN PENGADUAN DAN/ATAU LAPORAN
(1) Setiap Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaraan Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan penelitian kelengkapan administrasi Pengaduan dan/atau Laporan oleh Bawaslu Provinsi. (2) Bawaslu Provinsi menyampaikan formulir/berkas Pengaduan dan/atau Laporan yang diterima kepada DKPP sebagai laporan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6. (3) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 belum lengkap, Bawaslu Provinsi wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi dan/atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bawaslu Provinsi secara tertulis paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal Pengaduan dan/atau Laporan diterima. (5) Pengadu dan/atau Pelapor harus melengkapi dan/atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
