Pasal 17
(1) Kepala berhenti apabila tidak memenuhi syarat sebagai Wali Kota Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. (2) Wakil Kepala dan Anggota berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. diberhentikan; d. habis masa jabatan; atau e. ditarik kembali oleh instansi asalnya. (3) Wakil Kepala dan Anggota yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut; b. melanggar sumpah, janji jabatan, kode etik, ketentuan kewajiban, dan/atau larangan; c. didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau d. tidak lagi memenuhi syarat kompetensi sebagai Wakil Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan
Batam.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
