PERATURAN_DKPBPBB
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN...
Pasal 16
(1) Masa jabatan Kepala mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dan UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Daerah. (2) Masa jabatan Wakil Kepala dan Anggota selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
