PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 94
BAB 14 — LAMBANG DAN KARTU TANDA ANGGOTA
(1) Lambang DJSN dapat digunakan pada Kartu Tanda Anggota, Kartu Nama Anggota, Kop Surat yang ditandatangani Sekretaris DJSN, buku, atau majalah yang diterbitkan oleh DJSN, stiker dan plat kendaraan/mobil, plakat, spanduk dan media cetak/elektronik. (2) Lambang DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan mencantumkan Nomor Anggota dan masa bakti serta hanya berlaku selama Anggota DJSN memangku jabatan.
