PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja, Kode Etik, dan Lambang Dewan Jaminan...
Pasal 45
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) Laporan hasil pengawasan oleh DJSN terhadap BPJS dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial bersifat rahasia. (2) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan terbuka untuk umum, apabila: a. telah disetujui dan disahkan oleh DJSN; dan/atau b. berdasarkan peraturan perundang-undangan.
