Pasal 44
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
(1) BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DJSN. (2) BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait wajib menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pengawasan kepada DJSN paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah laporan hasil pengawasan diterima oleh BPJS. (3) Dalam hal BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait belum dapat menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait wajib memberitahukan kepada DJSN disertai alasannya. (4) DJSN memantau perkembangan pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
