Pasal 29
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
Ruang lingkup pengawasan meliputi: a. penerimaan pendaftaran peserta; b. pemungutan dan pengumpulan iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja; c. penerimaan Bantuan Iuran dari Pemerintah; d. pengelolaan Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta; e. pengumpulan dan pengelolaan data Peserta program Jaminan Sosial; f. pembayaran atau pemberian Manfaat dan/atau pembiayaan pelayanan kesehatan kepada seluruh Peserta dan/atau anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/ program Jaminan Sosial; g. pemberian informasi kepada Peserta mengenai:
hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku;
prosedur untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya;
saldo Jaminan Hari Tua dan pengembangannya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan 4) informasi kepada masyarakat melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya. h. penagihan pembayaran iuran; i. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan Peserta melalui penempatan Dana Jaminan Sosial dan/atau aset BPJS untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang, dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana dan hasil yang memadai; j. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. pembuatan kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah; l. pembuatan atau penghentian kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan; m. pengenaan sanksi administratif kepada Peserta atau Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajibannya; n. pelaporan Pemberi Kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jaminan Sosial; p. pemberian nomor identitas tunggal kepada Peserta; q. pembentukan cadangan teknis sesuai dengan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum;
r. pelaksanaan pembukuan sesuai dengan standar aktuaria yang berlaku dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan/atau s. pelaporan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan secara berkala 6 (enam) bulan sekali kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada DJSN.
