Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG DJSN
Pengawasan DJSN terhadap BPJS bertujuan untuk: a. mencapai efisiensi, efektifitas dan keadilan penyelenggaraan program Jaminan Sosial
secara maksimal;
b. memastikan Jaminan Sosial diselenggarakan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial digunakan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta; c. memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya; d. memastikan tata kelola BPJS dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan benar; e. mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan f. melakukan tindakan korektif sedini mungkin untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
