Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI DJSN
(1) Rekomendasi DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a, dan huruf b disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait yang menjadi pemrakarsa dalam penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan SJSN dan/atau BPJS. (2) Dalam penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan SJSN, kementerian/lembaga yang menjadi pemrakarsa dan/atau BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan rekomendasi DJSN. (3) Rekomendasi DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disampaikan kepada kementerian/lembaga terkait dan/atau BPJS untuk dilaksanakan dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial. (4) Rekomendasi DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d dan huruf e disampaikan kepada BPJS untuk ditindaklanjuti. (5) Dalam hal rekomendasi DJSN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilaksanakan oleh BPJS, DJSN melaporkan kepada PRESIDEN.
