Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI DJSN
(1) Peraturan DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dirumuskan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang dan peran DJSN lainnya dalam penyelenggaraan SJSN. (2) Surat Edaran DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan kebijakan DJSN yang ditujukan kepada BPJS untuk pengawasan terhadap BPJS. (3) Rekomendasi DJSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c merupakan: a. hasil rumusan tentang substansi muatan rancangan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan SJSN; b. hasil sinkronisasi penyelenggaraan SJSN; c. kebijakan DJSN untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan program Jaminan Sosial; d. hasil monitoring dan evaluasi DJSN terhadap penyelenggaraan program Jaminan Sosial; dan e. hasil pengawasan DJSN terhadap BPJS.
