PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Mediasi Pengaduan Masyarakat
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut pengawasan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan SJSN.
