Pasal 18
BAB 4 — PEMERIKSAAN LAPORAN PENGADUAN
(1) Pelapor dan terlapor diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti yang berhubungan dengan laporan pengaduan. (2) Pihak yang mendalilkan sesuatu peristiwa yang berhubungan dengan proses pemeriksaan laporan pengaduan wajib membuktikannya. (3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. dokumen autentik dan/atau surat; b. saksi fakta yaitu saksi yang mengetahui, melihat, mendengar, merasakan, berinteraksi langsung terkait dengan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan; c. saksi ahli yaitu saksi yang memiliki pengetahuan atau keahlian mengenai masalah yang diadukan; d. keterangan para pihak yaitu keterangan yang disampaikan oleh pelapor dan terlapor di hadapan sidang Tim Panel; e. petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan alat bukti; dan/atau f. informasi elektronik yaitu informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. (4) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila dipandang perlu, Tim Panel dapat: a. memberikan kesempatan bagi pelapor dan terlapor untuk memverifikasi autentifikasi dokumen yang disampaikan dalam pemeriksaan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan; b. mempertemukan langsung antara pelapor atau pengawas/yang mewakili dengan terlapor dan para saksi untuk mengkonfirmasi keterangan yang disampaikan kepada Tim Panel; dan
c. melakukan klarifikasi langsung ke tempat-tempat yang berhubungan dengan laporan pengaduan atau laporan hasil pengawasan.
