PERATURAN_DJSN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator...
Pasal 3
Peraturan DJSN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DJSN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2017
KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL
ttd
SIGIT PRIOHUTOMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
