Pasal 2
(1) Kebijakan umum Penetapan dan Penilaian Kinerja BPJS merupakan pedoman bagi DJSN dalam melakukan pengukuran terhadap kinerja BPJS untuk melakukan pengawasan. (2) Kebijakan umum penetapan dan penilaian kinerja BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. dasar hukum; d. sistem penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; e. metode penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; f. pendekatan penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; g. penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; h. faktor yang diperhatikan dalam penetapan dan penilaian tingkat kesehatan keuangan; i. penetapan bobot; j. simulasi penetapan dan penilaian tingkat kesehatan keuangan dan indikator pencapaian kinerja BPJS Kesehatan; k. simulasi penetapan dan penilaian tingkat kesehatan keuangan dan indikator pencapaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan; dan l. simulasi pemberian insentif. (3) Kebijakan umum penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DJSN ini.
