PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 11
BAB 6 — PENGGAJIAN
(1) Gaji pegawai tetap dan kontrak dibayarkan oleh BWI paling lambat pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan. (2) Gaji Pegawai Negeri Sipil dibayarkan oleh instansi asal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di BWI dapat diberikan insentif oleh BWI.
