PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 3
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BWI
(1) Untuk pengangkatan calon anggota BWI, BWI membentuk panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan BWI. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengumumkan pendaftaran penerimanaan calon anggota BWI dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; b. melakukan seleksi administrasi, kompetensi dan integritas calon anggota BWI dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran terakhir. c. membuat laporan hasil seleksi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan menyampaikannya pada rapat pengurus lengkap.
