Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BWI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BWI, setiap calon anggota harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. dewasa; d. amanah; e. mampu secara jasmani dan rohani; f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional. (2) Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BWI harus memiliki keahlian di bidang hukum, pengelolaan keuangan, investasi, dan kewirausahaan. (3) Setiap calon anggota BWI harus melampirkan: a. surat lamaran; b. biodata; c. ijazah terakhir; d. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; e. Pas foto terakhir berwarna; f. karya tulis tentang wakaf; dan g. surat pernyataan kesediaan menjadi anggota BWI. (4) Dalam hal calon anggota BWI diusulkan oleh organisasi, lembaga atau badan, maka selain melampirkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga melampirkan rekomendasi dari organisasi, lembaga atau badan yang mengusulkan.
