PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN...
Pasal 29
(1) Urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) disusun dengan pengelompokan sebagai berikut: a. prinsip pengelolaan konvensional dan prinsip pengelolaan syariah; b. jenis Pembiayaan Tapera; c. kelompok Peserta; d. dihapus; dan e. pemerataan penyebaran secara geografis. (2) BP Tapera menyusun daftar urutan prioritas setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
