Pasal 36
(1) Pengelolaan Dana Cadangan dilakukan oleh BP Tapera dengan menempatkan dana Peserta yang belum dibayarkan sebagai pengembalian Simpanan dalam bentuk deposito perbankan konvensional atau syariah. (2) Penempatan pada deposito perbankan konvensional atau deposito perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum dengan modal inti yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. (3) Imbal hasil Dana Cadangan dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan jasa giro dan bunga deposito setelah dikurangi biaya pajak. (4) Penentuan modal inti dan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
