PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN...
Pasal 35
(1) Imbal hasil Dana Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 merupakan penjumlahan dari akumulasi: a. kupon/imbal hasil dari efek; b. pendapatan jasa giro; dan c. bunga deposito dan/atau bagi hasil deposito syariah. (2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan setelah dikurangi biaya pajak.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
