PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Pasal 4
BAB 2 — PEMILIHAN BANK KUSTODIAN
(1) Untuk melaksanakan pemilihan Bank Kustodian dibentuk panitia dan tim yang terdiri atas: a. Panitia Pemilihan; b. Tim Penilai; dan c. Tim Pemutus. (2) Panitia Pemilihan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisioner.
