PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penunjukan Bank Kustodian dilakukan guna mendapatkan: a. Bank Kustodian tunggal untuk melaksanakan fungsi pencatatan, penyimpanan, serta layanan administrasi Dana Tapera; dan/atau b. Bank Kustodian untuk pencatatan dan penyimpanan Aset BP Tapera.
