Pasal 12
BAB 2 — PEMILIHAN BANK KUSTODIAN
(1) Panitia Pemilihan melakukan telaah terhadap kelengkapan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian. (2) Panitia Pemilihan memberikan penilaian atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Parameter penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Dalam hal proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap, Panitia Pemilihan menyampaikan kepada Tim Pemutus untuk diputuskan status Bank Kustodian peserta pemilihan yang bersangkutan didiskualifikasi atau tetap diikutsertakan dalam tahapan pemilihan selanjutnya.
