PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMILIHAN BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian peserta pemilihan menyampaikan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya kepada Panitia Pemilihan dalam batas waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberian penjelasan.
