PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) STSN dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Pembinaan STSN secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
