Pasal 60
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dinyatakan valid dan lengkap, Badan menerbitkan surat tanda register. (2) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan dinyatakan sesuai dan lengkap. (3) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku akreditasi dari lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. (4) LATIK Terakreditasi yang telah mendapatkan surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
(5) Badan mempublikasikan daftar LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui laman resmi Badan.
