Pasal 59
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Pendaftaran LATIK Terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan oleh pimpinan LATIK dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Badan. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan: a. surat permohonan; b. salinan akta pendirian badan hukum; c. struktur organisasi; d. dokumen sistem kendali mutu audit; e. daftar auditor Keamanan SPBE yang berstatus sebagai pegawai tetap dan tidak tetap; f. bukti akreditasi terkait dari lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; g. surat izin usaha; dan h. surat keterangan domisili. (3) Pendaftaran LATIK Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
