Pasal 55
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Tindak lanjut Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Pemantauan atas tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (3) Hasil pemantauan atas tindak lanjut Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. LATIK pemerintah, untuk Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan Kepala Badan, untuk Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ditembuskan kepada Badan.
