Pasal 54
BAB 3 — TATA CARA AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Pelaporan Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dengan cara: a. ketua tim Auditor Keamanan SPBE menyusun rancangan laporan hasil Audit Keamanan SPBE dengan memastikan tujuan Audit Keamanan SPBE tercapai; a. rancangan laporan hasil Audit Keamanan SPBE direviu oleh pengendali teknis dan pengendali mutu;
b. rancangan laporan hasil Audit Keamanan SPBE yang telah direviu disampaikan oleh ketua tim Auditor Keamanan SPBE kepada pimpinan LATIK cakupan Keamanan SPBE; c. pimpinan LATIK cakupan Keamanan SPBE mengesahkan laporan hasil Audit Keamanan SPBE; dan d. laporan hasil Audit Keamanan SPBE yang telah disahkan disampaikan oleh pimpinan LATIK cakupan Keamanan SPBE kepada pimpinan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah dan ditembuskan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Laporan hasil Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pihak lain atas pertimbangan dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
